Menu
Close
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah

PC Djazman Al-Kindy Kota Yogyakarta

ANGGARAN DASAR AD DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ART IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH IMM

ANGGARAN DASAR AD DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ART IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH IMM

Smallest Font
Largest Font

ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH (IMM)

Pendahuluan

Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) adalah dokumen fundamental yang mengatur struktur, fungsi, dan tata kelola organisasi IMM. Kedua dokumen ini memastikan bahwa IMM beroperasi secara terstruktur, transparan, dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Anggaran Dasar (AD)

  • Definisi: AD adalah dokumen yang berisi ketentuan-ketentuan dasar mengenai tujuan, visi, misi, dan prinsip-prinsip organisasi.

  • Isi:

    • Menyatakan nama, tujuan, dan visi organisasi.

    • Mengatur struktur organisasi, termasuk pengurus dan anggota.

    • Menetapkan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing bagian.

    • Menyediakan dasar hukum bagi operasional organisasi.

  • Perubahan AD: "Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh Muktamar, dan perubahannya sah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Muktamar yang hadir, yang memang sengaja diundang untuk membicarakan perubahan Anggaran Dasar." – AD IMM Bab X Pasal 22

Anggaran Rumah Tangga (ART)

  • Definisi: ART adalah dokumen yang menjelaskan tata cara dan prosedur operasional dalam organisasi, melengkapi AD.

  • Isi:

    • Mengatur mekanisme pengambilan keputusan dan rapat.

    • Menjelaskan hak dan kewajiban anggota.

    • Menyediakan pedoman untuk kegiatan dan program kerja.

    • Mengatur aspek keuangan, termasuk sumber pendanaan dan penggunaan anggaran.

  • Perubahan ART: "Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah oleh Muktamar, dan perubahannya sah apabila disetujui oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) dari peserta Muktamar yang hadir untuk membicarakan hal tersebut." – ART IMM Bab IX Pasal 30


MUQADDIMAH

Dengan nama Allah yang Maha Pemurah, Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh semesta alam, yang menguasai hari pembalasan. Hanya kepada Engkau kami menyembah dan hanya kepada Engkau kami memohon pertolongan. Tunjukkanlah kami jalan yang lurus, yakni jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan atas mereka, bukan jalan orang-orang yang Engkau murkai atas mereka dan bukan jalan orang-orang yang sesat.

Bahwasanya Islam adalah satu-satunya agama tauhid yang hak di sisi Allah. Dengan berprinsip pada akidah tauhid dan membawa misi sebagai hudan rahmatan lil’alamin (petunjuk dan rahmat bagi sekalian alam), Islam harus ditegakkan dan dilaksanakan dalam kehidupan bersama di tengah masyarakat. Hal tersebut merupakan sunatullah bagi manusia, khususnya umat Islam sebagai hamba Allah dan khalifah-Nya di muka bumi ini.

Persyarikatan Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah Islam Amar Ma’ruf Nahi Mungkar dan tajdid, adalah salah satu kreasi manusia Muslim dalam upaya menggerakkan dan membimbing umat agar mampu melaksanakan fungsi dan perannya. Dalam rangka kelangsungan hakikat dan misinya, Muhammadiyah memerlukan tumbuhnya kader pelopor, pelangsung, dan penyempurna cita-cita sekaligus sebagai stabilisator, dinamisator, dan gerakan perjuangannya.

Maka pada 29 Syawal 1384 H bertepatan dengan tanggal 14 Maret 1964 M, didirikan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sebagai salah satu organisasi otonom Muhammadiyah. IMM merupakan wadah perjuangan untuk menghimpun, menggerakkan, dan membina potensi mahasiswa Islam guna meningkatkan peran dan tanggung jawabnya sebagai kader persyarikatan, kader umat, dan kader bangsa. Dengan demikian, diharapkan tumbuh kader-kader yang memiliki kerangka berpikir ilmu amaliah dan kader amal ilmiah sesuai dengan Kepribadian Muhammadiyah. Kesemuanya itu dilaksanakan secara bersama dengan menjunjung tinggi musyawarah atas dasar iman dan takwa, serta hanya mengharap ridha Allah SWT. Dengan dilandasi semangat ketakwaan kepada Allah SWT, maka penyelenggaraan organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) berpedoman kepada Anggaran Dasar sebagai berikut:


ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH

BAB I WAKTU DAN LAMBANG

Pasal 1 Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah didirikan pada tanggal 29 Syawal 1384 H bertepatan dengan tanggal 14 Maret 1964 M.

Pasal 2

  1. Lambang IMM sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar pasal 6 adalah sebagai berikut dengan ukuran 1 berbanding 2,5.

  2. Penjelasan tentang lambang IMM diatur dalam pedoman organisasi.

BAB II KEANGGOTAAN

Pasal 3 Anggota Biasa

  1. Yang dapat diterima menjadi anggota biasa adalah: a. Mahasiswa yang sedang menempuh perkuliahan di perguruan tinggi atau yang setingkat. b. Mahasiswa yang telah menyelesaikan perkuliahan 2 (dua) tahun terhitung setelah yudisium untuk S1, sedangkan untuk S2 tidak ada batasannya dan maksimal usia sebelum 31 tahun untuk DPP, sebelum 29 tahun untuk DPD, dan sebelum 27 tahun untuk PC per tanggal kelahiran sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  2. Prosedur menjadi anggota biasa: a. Calon anggota harus mengikuti dan dinyatakan lulus perkaderan Darul Arqam Dasar (DAD). b. Permintaan menjadi anggota biasa diajukan secara tertulis oleh Pimpinan Komisariat kepada Dewan Pimpinan Daerah melalui Pimpinan Cabang. c. Apabila permintaan menjadi anggota diterima, kepadanya diberikan Kartu Tanda Anggota oleh Dewan Pimpinan Daerah atas nama DPP IMM. d. Bentuk tanda anggota ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat. e. Setiap 6 (enam) bulan sekali, DPD melaporkan database keanggotaan kepada Dewan Pimpinan Pusat IMM. f. Anggota IMM tidak boleh merangkap pada organisasi ekstrakampus yang sejenis.

Pasal 4 Anggota Luar Biasa

  1. Anggota luar biasa adalah alumni IMM yang telah memenuhi kriteria seperti anggota biasa sebagaimana Pasal 3 dan mendukung gerakan dakwah Muhammadiyah.

  2. Anggota luar biasa atas usulan Pimpinan Cabang IMM dan ditetapkan oleh DPD IMM.

Pasal 5 Anggota Kehormatan

  1. Anggota kehormatan adalah orang yang berasal dari luar kalangan IMM yang telah memberikan kontribusi luar biasa pada Ikatan.

  2. Anggota kehormatan dapat diusulkan oleh pimpinan IMM pada tingkat di mana yang bersangkutan berada, setelah dipertimbangkan dan ditetapkan oleh DPP IMM.

Pasal 6 Hak dan Kewajiban

  1. Anggota biasa berhak menyatakan pendapat, suara, memilih, dan dipilih.

  2. Kewajiban anggota biasa adalah: a. Mempelajari dan mengamalkan kepribadian dan khittah perjuangan Muhammadiyah. b. Menjadi teladan utama bagi mahasiswa. c. Tunduk dan taat kepada keputusan organisasi, peraturan-peraturan, dan menjaga nama baik IMM. d. Turut melaksanakan dan mendukung usaha-usaha organisasi. e. Membayar uang pangkal atau iuran yang besarnya disepakati pimpinan setempat.

Pasal 7 Pemberhentian Anggota Keanggotaan berhenti karena:

  1. Meninggal dunia.

  2. Permintaan sendiri dengan dibuktikan surat pernyataan.

  3. Keputusan Dewan Pimpinan Daerah atas usulan Pimpinan Cabang karena pelanggaran terhadap aturan dan ketentuan organisasi.

  4. Keputusan Dewan Pimpinan Daerah tentang pemberhentian anggota sesuai Pasal 7 ayat 3 hanya dapat dilaksanakan setelah: a. Diadakan penelitian oleh Pimpinan Cabang; b. Diberikan peringatan oleh Pimpinan Cabang secara tertulis; c. Dilakukan skorsing oleh Pimpinan Cabang, apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat 4 huruf (b) tidak diindahkan; d. Anggota yang diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Daerah diberi kesempatan membela diri dalam musyawarah yang diadakan oleh Dewan Pimpinan Daerah IMM. e. Permintaan sendiri dengan melampirkan surat pengunduran diri.

BAB III SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 8 Komisariat

  1. Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial komisariat ditetapkan dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah atas usul Pimpinan Cabang yang bersangkutan.

  2. Komisariat berkewajiban melaksanakan usaha-usaha organisasi untuk menghimpun, membina, dan meningkatkan kualitas serta menyalurkan bakat dan minat anggotanya untuk kepentingan organisasi, minimal melaksanakan kegiatan perkaderan.

Pasal 9 Cabang

  1. Cabang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) komisariat yang telah disahkan.

  2. Apabila poin 1 (satu) terpenuhi, maka dalam satu kabupaten atau kota dimungkinkan adanya lebih dari 1 (satu) cabang.

  3. Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial cabang ditetapkan dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat atas usul Dewan Pimpinan Daerah yang bersangkutan.

  4. Pimpinan Cabang dapat membentuk Koordinator Komisariat (KORKOM) dengan mengadakan rapat pleno yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) unsur pimpinan cabang dan 2 (dua) orang perwakilan pimpinan komisariat.

  5. KORKOM adalah bagian dari Pimpinan Cabang yang bertugas membantu sebagian tugas pokok Pimpinan Cabang.

  6. Masa jabatan KORKOM menyesuaikan dengan masa jabatan Pimpinan Cabang.

Pasal 9A Cabang Luar Negeri

  1. Cabang Luar Negeri dibentuk dan di-SK-kan oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.

  2. Cabang di luar negeri sekurang-kurangnya beranggotakan 10 (sepuluh) orang.

  3. Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial cabang luar negeri ditentukan dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.

Pasal 10 Daerah

  1. Daerah dapat dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) cabang yang telah disahkan.

  2. Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial daerah ditetapkan dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat atas usul Musyawarah Daerah DPD sebelumnya dan setelah mendengar pertimbangan calon Dewan Pimpinan Daerah yang disahkan.

BAB IV PIMPINAN

Pasal 11 Syarat-syarat Pimpinan Syarat-syarat untuk dapat dicalonkan dan dipilih sebagai Pimpinan Ikatan:

  1. Syarat Umum:

    1. Telah menjadi anggota Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.

    2. Setia kepada asas, tujuan, dan perjuangan Ikatan dan Persyarikatan.

    3. Taat kepada garis kebijaksanaan pimpinan Ikatan dan pimpinan Persyarikatan.

    4. Mampu membaca Al-Qur’an secara tartil.

    5. Mampu dan cakap melaksanakan tugas pimpinan.

    6. Dapat menjadi teladan utama dalam organisasi, terutama dalam bidang akhlak dan ibadah.

    7. Tidak merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi politik dan/atau anggota organisasi politik.

    8. Berpengalaman dalam memimpin Ikatan setingkat di bawahnya.

    9. Bersedia berdomisili di kota tempat sekretariat berkedudukan jika terpilih menjadi pimpinan.

  2. Syarat Khusus:

    • Dewan Pimpinan Pusat (DPP): a. Telah menjadi pimpinan daerah sekurang-kurangnya 1 periode. b. Telah lulus perkaderan Darul Arqam Paripurna. c. Batas usia maksimal sebelum 31 tahun per tanggal kelahiran sesuai KTP. d. Terdaftar sebagai mahasiswa pascasarjana dan/atau sesuai dengan ART Pasal 3 ayat 1b.

    • Dewan Pimpinan Daerah (DPD): a. Telah menjadi pimpinan cabang sekurang-kurangnya 1 periode. b. Telah lulus perkaderan Darul Arqam Madya. c. Batas usia maksimal sebelum 29 tahun per tanggal kelahiran sesuai KTP. d. Terdaftar sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi atau sesuai dengan Pasal 3 ayat 1b.

    • Pimpinan Cabang (PC):

      1. Telah menjadi pimpinan komisariat sekurang-kurangnya 1 periode.

      2. Telah lulus perkaderan Darul Arqam Madya.

      3. Batas usia maksimal sebelum 27 tahun per tanggal kelahiran sesuai KTP.

      4. Terdaftar sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi atau sesuai dengan Pasal 3 ayat 1b.

    • Pimpinan Komisariat (PK):

      1. Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dibuktikan dengan syahadah.

      2. Telah lulus perkaderan Darul Arqam Dasar.

      3. Terdaftar sebagai mahasiswa di Perguruan Tinggi.

Pasal 12 Pemberhentian Pimpinan Berhentinya pimpinan karena:

  1. Berakhirnya masa jabatan.

  2. Berhalangan tetap.

  3. Permintaan sendiri.

  4. Melanggar konstitusi Ikatan dan Persyarikatan.

Pasal 12A Pemberhentian Ketua Umum

  1. Berhentinya ketua umum karena: (a) berakhirnya masa jabatan, (b) berhalangan tetap, (c) permintaan sendiri, atau (d) melanggar konstitusi Ikatan dan Persyarikatan.

  2. Apabila ketua umum berhenti dalam kondisi huruf b, c, dan d, maka diadakan rapat pleno diperluas yang melibatkan pimpinan setingkat di bawahnya yang diselenggarakan khusus untuk itu.

  3. Rapat pleno diperluas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diikuti oleh pimpinan harian yang ketua umumnya mengundurkan diri dan/atau melanggar konstitusi Ikatan dan Persyarikatan, kecuali Pimpinan Komisariat yang dapat mengadakan rapat pleno pimpinan yang dihadiri pimpinan setingkat di atasnya.

Pasal 13 Dewan Pimpinan Pusat (DPP)

  1. Dewan Pimpinan Pusat disusun oleh Ketua Umum terpilih dan dibantu oleh formatur yang terpilih di forum Muktamar.

  2. Dewan Pimpinan Pusat memimpin organisasi, mentanfidzkan keputusan, serta mengawasi pelaksanaannya.

  3. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk Unsur Pembantu Pimpinan yang diserahi tugas dan menyelenggarakan pekerjaan khusus.

  4. Struktur Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Umum, 1 (satu) orang Sekretaris Jenderal, 1 (satu) orang Bendahara Umum, 22 (dua puluh dua) orang Ketua Bidang, 22 (dua puluh dua) orang Sekretaris Bidang, 2 (dua) orang Wakil Sekretaris Jenderal, dan 3 (tiga) orang Wakil Bendahara Umum.

Pasal 14 Dewan Pimpinan Daerah (DPD)

  1. Dewan Pimpinan Daerah disusun oleh Ketua Umum terpilih dan dibantu formatur yang terpilih oleh forum Musyawarah Daerah, dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

  2. Dewan Pimpinan Daerah adalah wakil Dewan Pimpinan Pusat di daerahnya.

  3. Dewan Pimpinan Daerah dapat membentuk Unsur Pembantu Pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

  4. Dewan Pimpinan Daerah harus memberikan laporan kepada Dewan Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali dan/atau apabila ada hal-hal yang dianggap perlu.

  5. Struktur Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Umum, 1 (satu) orang Sekretaris Umum, 1 (satu) orang Bendahara Umum, 21 (dua puluh satu) orang Ketua Bidang, 21 (dua puluh satu) orang Sekretaris Bidang, 2 (dua) orang Wakil Sekretaris Umum, dan 3 (tiga) orang Wakil Bendahara Umum.

  6. Dalam keadaan tertentu, struktur Dewan Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari 13 (tiga belas) orang Pimpinan Harian.

Pasal 15 Pimpinan Cabang (PC)

  1. Pimpinan Cabang disusun oleh Ketua Umum terpilih dan dibantu formatur yang terpilih oleh forum Musyawarah Cabang, dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.

  2. Pimpinan Cabang adalah wakil Dewan Pimpinan Daerah di daerahnya.

  3. Pimpinan Cabang dapat membentuk Unsur Pembantu Pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

  4. Pimpinan Cabang memberikan laporan kepada Dewan Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali dan/atau apabila ada hal-hal yang dianggap perlu.

  5. Struktur Pimpinan Cabang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Umum, 1 (satu) orang Sekretaris Umum, 1 (satu) orang Bendahara Umum, 21 (dua puluh satu) orang Ketua Bidang, 21 (dua puluh satu) orang Sekretaris Bidang, 2 (dua) orang Wakil Sekretaris Umum, dan 3 (tiga) orang Wakil Bendahara Umum.

  6. Dalam keadaan tertentu, struktur Pimpinan Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari 13 (tiga belas) orang Pimpinan Harian.

Pasal 15A Pimpinan Cabang Luar Negeri

  1. Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial Pimpinan Cabang Luar Negeri ditentukan dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.

  2. Pimpinan Cabang Luar Negeri memberikan laporan kepada Dewan Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali dan/atau apabila ada hal-hal yang dianggap perlu.

  3. Periodisasi Pimpinan Cabang Luar Negeri untuk masa jabatannya selama 2 (dua) tahun.

Pasal 16 Pimpinan Komisariat (PK)

  1. Pimpinan Komisariat disusun oleh Ketua Formatur dan anggota formatur yang dipilih oleh Musyawarah Komisariat, dan disahkan oleh Pimpinan Cabang.

  2. Pimpinan Komisariat adalah wakil Pimpinan Cabang di daerahnya.

  3. Pimpinan Komisariat dapat membentuk Unsur Pembantu Pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

  4. Pimpinan Komisariat memberikan laporan kepada Pimpinan Cabang sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan/atau apabila ada hal-hal yang dipandang perlu.

  5. Struktur Pimpinan Komisariat terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Umum, 1 (satu) orang Sekretaris Umum, 1 (satu) orang Bendahara Umum, 21 (dua puluh satu) orang Ketua Bidang, 21 (dua puluh satu) orang Sekretaris Bidang, 2 (dua) orang Wakil Sekretaris Umum, dan 3 (tiga) orang Wakil Bendahara Umum.

  6. Dalam keadaan tertentu, struktur Pimpinan Komisariat sekurang-kurangnya terdiri dari 13 (tiga belas) orang Pimpinan Harian.

Pasal 17 Unsur Pembantu Pimpinan

  1. Unsur Pembantu Pimpinan terdiri dari Lembaga Semi Otonom (LSO) dan Lembaga Otonom (LO).

    • Lembaga Semi Otonom adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan sebagian tugas pokok IMM.

    • Lembaga Otonom adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan tugas pendukung IMM.

  2. Unsur Pembantu Pimpinan dibentuk dan disahkan oleh pimpinan yang bersangkutan.

  3. Ketentuan tentang pembentukan dan tugas Unsur Pembantu Pimpinan diatur dalam Pedoman Organisasi.

Pasal 18 Pemilihan Pimpinan

  1. Pemilihan dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

  2. Pemilihan Pimpinan dilakukan dengan mekanisme pemilihan ketua umum dan formatur, kecuali di tingkatan komisariat pemilihan pimpinan menggunakan mekanisme pemilihan formatur.

  3. Pelaksanaan pemilihan pimpinan dilakukan oleh Panitia Pemilihan yang dibentuk dan ditetapkan oleh pimpinan masing-masing tingkatan bersama pimpinan di bawahnya melalui rapat pleno untuk satu kali pemilihan.

  4. Pelaksanaan pemilihan pimpinan diatur berdasarkan tata tertib pemilihan pimpinan yang ditetapkan oleh Tanwir dan telah ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 19 Pencalonan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat

  1. Setiap Dewan Pimpinan Daerah secara kelembagaan berhak mengajukan calon sebanyak 1 (satu) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan pusat.

  2. Dewan Pimpinan Pusat secara kelembagaan berhak mengajukan calon sebanyak 1 (satu) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan pusat.

  3. Setiap calon ketua umum DPP IMM harus mendapatkan sekurang-kurangnya 5 (lima) rekomendasi dari DPD IMM se-Indonesia.

  4. Setiap Dewan Pimpinan Daerah secara kelembagaan hanya dapat merekomendasikan 1 (satu) nama calon ketua umum.

  5. Berkas pencalonan tersebut disampaikan oleh Panitia Pemilihan (Panlih) kepada Dewan Pimpinan Daerah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum diselenggarakan Muktamar.

  6. Pengajuan nama-nama calon tersebut disampaikan secara tertulis kepada Panlih selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum diselenggarakan Muktamar.

  7. Pengumuman nama-nama calon selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum Muktamar.

  8. Jika calon ketua umum yang memenuhi syarat hanya satu orang, maka batas waktu pengesahan calon ketua umum diperpanjang dan kewenangannya akan diumumkan oleh panitia pemilihan hingga menjelang Muktamar.

Pasal 20 Pencalonan Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah

  1. Setiap Pimpinan Cabang secara kelembagaan berhak mengajukan calon sebanyak 1 (satu) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan daerah.

  2. Dewan Pimpinan Daerah secara kelembagaan berhak mengajukan calon sebanyak 1 (satu) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan daerah.

  3. Setiap calon ketua umum DPD IMM harus mendapatkan sekurang-kurangnya 1 (satu) sampai 5 (lima) rekomendasi dari Cabang IMM di daerahnya.

  4. Jika pada DPD IMM hanya terdapat 3-5 jumlah cabang, maka syarat calon ketua umum sekurang-kurangnya 1 (satu) rekomendasi; 5-10 jumlah cabang, 2 (dua) rekomendasi; 10-15 jumlah cabang, 3 (tiga) rekomendasi; 15-20 jumlah cabang, 4 (empat) rekomendasi; dan 20 jumlah cabang sampai seterusnya, sekurang-kurangnya 5 (lima) rekomendasi.

  5. Setiap Pimpinan Cabang secara kelembagaan hanya dapat merekomendasikan 1 (satu) nama calon ketua umum.

  6. Berkas pencalonan tersebut disampaikan oleh Panlih kepada Pimpinan Cabang selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari sebelum diselenggarakan Musyda.

  7. Pengajuan nama-nama calon tersebut disampaikan secara tertulis kepada Panlih selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari sebelum diselenggarakan Musyda.

  8. Pengumuman nama-nama calon selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari sebelum Musyda.

  9. Jika calon ketua umum yang memenuhi syarat hanya satu orang, maka batas waktu pengesahan calon ketua umum diperpanjang dan kewenangannya akan diumumkan oleh panitia pemilihan hingga menjelang Musyda.

Pasal 21 Pencalonan Ketua Umum Pimpinan Cabang

  1. Setiap Pimpinan Komisariat secara kelembagaan berhak mengajukan calon sebanyak 1 (satu) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan cabang.

  2. Pimpinan Cabang secara kelembagaan berhak mengajukan calon sebanyak 1 (satu) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan Cabang.

  3. Setiap calon ketua umum PC IMM harus mendapatkan sekurang-kurangnya 1 (satu) sampai 5 (lima) rekomendasi dari Komisariat IMM di Cabangnya.

  4. Jika pada PC IMM hanya terdapat 3-5 jumlah Komisariat, maka syarat calon ketua umum sekurang-kurangnya 1 (satu) rekomendasi; 5-10 jumlah Komisariat, 2 (dua) rekomendasi; 10-15 jumlah Komisariat, 3 (tiga) rekomendasi; 15-20 jumlah Komisariat, 4 (empat) rekomendasi; dan 20 jumlah Komisariat sampai seterusnya, sekurang-kurangnya 5 (lima) rekomendasi.

  5. Setiap Pimpinan Komisariat secara kelembagaan hanya dapat merekomendasikan 1 (satu) nama calon ketua umum.

  6. Berkas pencalonan tersebut disampaikan oleh Panlih kepada Pimpinan Komisariat selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari sebelum diselenggarakan Musycab.

  7. Pengajuan nama-nama calon tersebut disampaikan secara tertulis kepada Panlih selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari sebelum diselenggarakan Musycab.

  8. Pengumuman nama-nama calon selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari sebelum Musycab.

  9. Jika calon ketua umum yang memenuhi syarat hanya satu orang, maka batas waktu pengesahan calon ketua umum diperpanjang dan kewenangannya akan diumumkan oleh panitia pemilihan hingga menjelang Musycab.

Pasal 22 Pencalonan Anggota Formatur Dewan Pimpinan Pusat

  1. Setiap Dewan Pimpinan Daerah secara kelembagaan berhak mengajukan calon anggota formatur sebanyak 12 (dua belas) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan pusat.

  2. Dewan Pimpinan Pusat secara kelembagaan berhak mengajukan calon anggota formatur sebanyak 12 (dua belas) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan pusat.

  3. Berkas pencalonan tersebut disampaikan oleh Panlih kepada Dewan Pimpinan Daerah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum diselenggarakan Muktamar.

  4. Pengajuan nama-nama calon anggota formatur tersebut disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan pusat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum diselenggarakan Muktamar.

  5. Jika calon anggota formatur yang memenuhi syarat kurang dari 12 (dua belas) orang, maka batas waktu pengesahan calon anggota formatur diperpanjang dan kewenangannya akan diumumkan oleh panitia pemilihan hingga menjelang Muktamar.

Pasal 23 Pencalonan Anggota Formatur Dewan Pimpinan Daerah

  1. Setiap Pimpinan Cabang secara kelembagaan berhak mengajukan calon anggota formatur sebanyak 12 (dua belas) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan daerah.

  2. Dewan Pimpinan Daerah secara kelembagaan berhak mengajukan calon anggota formatur sebanyak 12 (dua belas) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan daerah.

  3. Berkas pencalonan tersebut disampaikan oleh Panlih kepada Pimpinan Cabang selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari sebelum diselenggarakan Musyda.

  4. Pengajuan nama-nama calon anggota formatur tersebut disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan daerah selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari sebelum diselenggarakan Musyda.

  5. Jika calon anggota formatur yang memenuhi syarat kurang dari 12 (dua belas) orang, maka batas waktu pengesahan calon anggota formatur diperpanjang dan kewenangannya akan diumumkan oleh panitia pemilihan hingga menjelang Musyda.

Pasal 23 (Duplikasi) Pencalonan Anggota Formatur Pimpinan Cabang

  1. Setiap Pimpinan Komisariat secara kelembagaan berhak mengajukan calon anggota formatur sebanyak 12 (dua belas) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan cabang.

  2. Pimpinan Cabang secara kelembagaan berhak mengajukan calon anggota formatur sebanyak 12 (dua belas) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan cabang.

  3. Berkas pencalonan tersebut disampaikan oleh Panlih kepada Pimpinan Komisariat selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari sebelum diselenggarakan Musycab.

  4. Pengajuan nama-nama calon anggota formatur tersebut disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan cabang selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari sebelum diselenggarakan Musycab.

  5. Jika calon anggota formatur yang memenuhi syarat kurang dari 12 (dua belas) orang, maka batas waktu pengesahan calon anggota formatur diperpanjang dan kewenangannya akan diumumkan oleh panitia pemilihan hingga menjelang Musycab.

Pasal 24 Pencalonan Anggota Formatur Pimpinan Komisariat

  1. Setiap anggota berhak mengajukan calon anggota formatur sebanyak 13 (tiga belas) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan komisariat.

  2. Pimpinan Komisariat secara kelembagaan berhak mengajukan calon sebanyak 13 (tiga belas) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan komisariat.

  3. Berkas pencalonan disampaikan oleh Panlih kepada anggota komisariat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum diselenggarakan Musykom.

  4. Pengajuan nama-nama calon tersebut disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan komisariat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum diselenggarakan Musykom.

  5. Jika calon anggota formatur yang memenuhi syarat kurang dari 13 (tiga belas) orang, maka batas waktu pengesahan calon anggota formatur diperpanjang dan kewenangannya akan diumumkan oleh panitia pemilihan hingga menjelang Musykom.

Pasal 25 Pergantian dan Perubahan Pimpinan

  1. Pimpinan IMM yang telah habis masa jabatannya tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah terima jabatan dengan pimpinan yang baru.

  2. Dalam satu masa jabatan, dapat dilakukan perubahan pimpinan.

  3. Perubahan pimpinan diatur dalam peraturan khusus yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

  4. Setiap pergantian dan perubahan pimpinan IMM harus menjamin adanya peningkatan efisiensi dan efektivitas jalannya kepemimpinan.

  5. Setiap pergantian dan perubahan pimpinan IMM harus memenuhi syarat-syarat sesuai dengan ketentuan.

BAB V PERMUSYAWARATAN

Pasal 26 Muktamar

  1. Muktamar dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Dewan Pimpinan Pusat.

  2. Muktamar dihadiri oleh: a. Peserta: 1) Badan Pimpinan Harian Dewan Pimpinan Pusat. 2) Wakil Dewan Pimpinan Daerah masing-masing 4 (empat) orang. 3) Wakil Pimpinan Cabang masing-masing 2 (dua) orang. b. Peninjau: 1) Pimpinan Pusat Muhammadiyah. 2) Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah Tingkat Pusat. 3) Mereka yang diundang oleh Dewan Pimpinan Pusat.

  3. Peserta Muktamar berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih serta memiliki hak 1 (satu) suara. Peninjau Muktamar berhak menyatakan pendapat.

  4. Ketentuan tentang waktu dan tempat pelaksanaan serta agenda Muktamar diusulkan dalam forum Tanwir I dan ditetapkan pada Rapat Pleno DPP IMM.

  5. Acara Pokok Muktamar: a. Laporan Dewan Pimpinan Pusat tentang: 1) Kebijakan Dewan Pimpinan Pusat. 2) Organisasi. 3) Keuangan. 4) Pelaksanaan keputusan Muktamar/Tanwir. b. Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. c. Penyusunan Garis-garis Besar Haluan Organisasi, Garis-garis Besar Haluan Kerja, dan Program Kerja. d. Pemilihan Ketua Umum dan Formatur Dewan Pimpinan Pusat. e. Masalah-masalah umum IMM yang bersifat urgen. f. Rekomendasi.

  6. Ketentuan tentang tata tertib Muktamar dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat dan disahkan oleh Muktamar dan/atau Tanwir.

  7. Pada waktu berlangsungnya Muktamar dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Muktamar.

  8. Selambat-lambatnya sebulan setelah Muktamar, Dewan Pimpinan Pusat harus menyampaikan hasil keputusan tentang acara pokok Muktamar kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mendapat pengesahan.

  9. Apabila sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Muktamar belum ada jawaban dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka keputusan dianggap sah.

  10. Selambat-lambatnya dua bulan setelah Muktamar, keputusan Muktamar harus ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan selanjutnya disosialisasikan ke Dewan Pimpinan Daerah se-Indonesia.

  11. Keputusan Muktamar tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Muktamar berikutnya.

Pasal 27 Tanwir

  1. Tanwir dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Dewan Pimpinan Pusat.

  2. Tanwir dihadiri oleh: a. Peserta: 1) Badan Pimpinan Harian Dewan Pimpinan Pusat. 2) Unsur Pembantu Pimpinan Tingkat Pusat yang jumlahnya ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat. 3) Wakil Dewan Pimpinan Daerah masing-masing 4 (empat) orang. b. Peninjau: 1) Pimpinan Pusat Muhammadiyah. 2) Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah Tingkat Pusat.

  3. Acara Pokok Tanwir: a. Laporan kebijakan Dewan Pimpinan Pusat dalam memimpin dan melaksanakan keputusan Muktamar. b. Masalah-masalah mengenai kepentingan umum organisasi yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar. c. Pengajuan calon tuan rumah Muktamar.

  4. Tanwir dapat dilaksanakan beberapa kali dalam satu periodisasi sesuai dengan kebutuhan organisasi.

  5. Ketentuan tentang tata tertib Tanwir dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat dan disahkan oleh Tanwir.

  6. Pada waktu berlangsungnya Tanwir dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Tanwir.

  7. Selambat-lambatnya sebulan setelah Tanwir, Dewan Pimpinan Pusat harus menyampaikan hasil Keputusan Tanwir kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mendapatkan pengesahan.

  8. Apabila sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Tanwir belum ada jawaban dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka keputusan dianggap sah.

  9. Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Tanwir, keputusan Tanwir harus ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan selanjutnya disosialisasi ke Dewan Pimpinan Daerah se-Indonesia.

  10. Keputusan Tanwir mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Tanwir atau Muktamar kemudian.

Pasal 28 Musyawarah Daerah (Musyda)

  1. Musyawarah Daerah, disingkat Musyda, dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Dewan Pimpinan Daerah.

  2. Musyawarah Daerah dihadiri oleh: a. Peserta: 1) Badan Pimpinan Harian Dewan Pimpinan Daerah. 2) Wakil Pimpinan Cabang masing-masing 4 (empat) orang. 3) Wakil Pimpinan Komisariat masing-masing 2 (dua) orang. 4) Wakil Dewan Pimpinan Pusat 1 (satu) orang. b. Peninjau: 1) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah. 2) Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah Tingkat Provinsi. 3) Mereka yang diundang oleh Dewan Pimpinan Daerah.

  3. Peserta Musyda berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih serta memiliki hak 1 (satu) suara. Peninjau Musyda berhak menyatakan pendapat.

  4. Ketentuan tentang waktu dan tempat pelaksanaan serta agenda Musyda diusulkan dalam Rapat Pleno diperluas dan ditetapkan dalam Rapat Pleno Dewan Pimpinan Daerah.

  5. Acara Pokok Musyawarah Daerah: a. Laporan Dewan Pimpinan Daerah tentang: 1) Kebijakan Dewan Pimpinan Daerah. 2) Organisasi. 3) Keuangan. 4) Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Daerah serta Instruksi dan ketentuan Dewan Pimpinan Pusat. b. Penyusunan program IMM periode berikutnya. c. Pemilihan Ketua Umum dan Formatur Dewan Pimpinan Daerah. d. Masalah-masalah umum IMM yang bersifat urgen dalam daerah. e. Rekomendasi.

  6. Ketentuan tentang tata tertib Musyda dibuat oleh Dewan Pimpinan Daerah dan disahkan oleh Musyawarah Daerah.

  7. Pada waktu berlangsungnya Musyda dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyda.

  8. Selambat-lambatnya sebulan setelah Musyda, Dewan Pimpinan Daerah harus menyampaikan hasil keputusan tentang acara pokok Musyda kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk mendapat pengesahan.

  9. Apabila sampai 1 (satu) bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Musyda belum ada jawaban dari Dewan Pimpinan Pusat, maka keputusan dianggap sah.

  10. Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Musyda, keputusan Musyda harus ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan selanjutnya disosialisasikan ke Pimpinan Cabang di tempatnya masing-masing.

  11. Keputusan Musyda tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musyda berikutnya.

Pasal 29 Musyawarah Cabang (Musycab)

  1. Musyawarah Cabang, disingkat Musycab, dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang.

  2. Musyawarah Cabang dihadiri oleh: a. Peserta: 1) Badan Pimpinan Harian Cabang. 2) Wakil Pimpinan Komisariat masing-masing 4 (empat) orang. 3) Wakil Dewan Pimpinan Daerah 1 (satu) orang. b. Peninjau: 1) Pimpinan Daerah Muhammadiyah. 2) Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah Tingkat Kota/Kabupaten.

  3. Peserta Musycab berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih serta memiliki hak 1 (satu) suara. Peninjau Musycab berhak menyatakan pendapat.

  4. Ketentuan tentang waktu dan tempat pelaksanaan serta agenda Musycab diusulkan dalam Rapat Pleno diperluas dan ditetapkan dalam Rapat Pleno Pimpinan Cabang.

  5. Acara Pokok Musyawarah Cabang: a. Laporan Pimpinan Cabang tentang: 1) Kebijakan Pimpinan Cabang. 2) Organisasi. 3) Keuangan. 4) Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang serta instruksi dan ketentuan Pimpinan di atasnya. b. Penyusunan program IMM periode berikutnya. c. Pemilihan Ketua Umum dan Formatur Pimpinan Cabang. d. Masalah-masalah umum IMM yang bersifat urgen dalam Cabang. e. Rekomendasi.

  6. Ketentuan tentang tata tertib Musycab dibuat oleh Pimpinan Cabang dan disahkan oleh Musycab.

  7. Pada waktu berlangsungnya Musycab dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musycab.

  8. Selambat-lambatnya sebulan setelah Musycab, Pimpinan Cabang harus menyampaikan hasil keputusan tentang acara pokok Musycab kepada Dewan Pimpinan Daerah untuk mendapat pengesahan.

  9. Apabila sampai 1 (satu) bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Musycab belum ada jawaban dari Dewan Pimpinan Daerah, maka keputusan dianggap sah.

  10. Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Musycab, keputusan Musycab harus ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang dan selanjutnya disosialisasikan ke Pimpinan Komisariat di wilayah masing-masing.

  11. Keputusan Musycab tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musycab berikutnya.

Pasal 30 Musyawarah Komisariat (Musykom)

  1. Musyawarah Komisariat, disingkat Musykom, dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Komisariat.

  2. Musyawarah Komisariat dihadiri oleh: a. Peserta: 1) Pimpinan Harian Komisariat. 2) Seluruh Anggota Komisariat. 3) Wakil Pimpinan Cabang 1 (satu) orang. b. Peninjau: Mereka yang diundang oleh Pimpinan Komisariat.

  3. Peserta Musykom berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih serta memiliki hak 1 (satu) suara. Peninjau Musykom berhak menyatakan pendapat.

  4. Ketentuan tentang waktu dan tempat pelaksanaan serta agenda Musykom ditetapkan oleh Rapat Pleno Pimpinan Komisariat.

  5. Acara Pokok Musyawarah Komisariat: a. Laporan Pimpinan Komisariat tentang: 1) Kebijakan Pimpinan Komisariat. 2) Organisasi. 3) Keuangan. 4) Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Komisariat serta Instruksi dan ketentuan Pimpinan di atasnya. b. Penyusunan program IMM periode berikutnya. c. Pemilihan Formatur (ketua dan anggota formatur) Pimpinan Komisariat. d. Musyawarah Formatur untuk menentukan Ketua Umum dan menyusun Pimpinan Komisariat. e. Masalah-masalah umum IMM yang bersifat urgen dalam Komisariat. f. Rekomendasi.

  6. Ketentuan tentang tata tertib Musykom dibuat oleh Pimpinan Komisariat dan disahkan oleh Musykom.

  7. Pada waktu berlangsungnya Musykom dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musykom.

  8. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Musykom, Pimpinan Komisariat harus menyampaikan hasil keputusan tentang acara pokok Musykom kepada Pimpinan Cabang untuk mendapat pengesahan.

  9. Apabila sampai 1 (satu) bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Musykom belum ada jawaban dari Pimpinan Cabang, maka keputusan dianggap sah.

  10. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Musykom, keputusan Musykom harus ditanfidzkan oleh Pimpinan Komisariat.

  11. Keputusan Musykom tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musykom berikutnya.

Pasal 31 Musyawarah Luar Biasa (Musylub)

  1. Musyawarah Luar Biasa, disingkat Musylub, dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab pimpinan yang terkait.

  2. Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila terjadi kevakuman kepemimpinan selama 6 bulan untuk Dewan Pimpinan Pusat, 4 bulan untuk Dewan Pimpinan Daerah, serta 3 bulan untuk Pimpinan Cabang, dan tidak bisa diselesaikan oleh Pimpinan Harian.

  3. Kevakuman kepemimpinan yang dimaksud dalam ayat 2 adalah tidak berjalannya kerja-kerja organisasi sesuai dengan mekanisme kerja pimpinan sebagaimana pembagian tugas BPH.

  4. Ketentuan tentang pelaksanaan, tata tertib, susunan acara, dan peserta Musyawarah Luar Biasa, sama dengan ketentuan musyawarah tiap jenjang pimpinan.

  5. Tanggung jawab Musylub bisa dilakukan oleh jenjang kepemimpinan di atasnya apabila tidak bisa diselesaikan oleh Pimpinan Harian terpilih pada musyawarah sebelumnya.

Pasal 32 Masa Jabatan

  1. Masa jabatan Pimpinan disesuaikan dengan Anggaran Dasar BAB 6 (Enam) Pasal 17 (Tujuh Belas).

  2. Badan Pimpinan Harian (BPH) Dewan Pimpinan Pusat akan dilakukan Muktamar Luar Biasa apabila melebihi masa jabatannya selebih-lebihnya 6 bulan.

  3. Badan Pimpinan Harian (BPH) Dewan Pimpinan Daerah akan di-karateker apabila melebihi masa jabatannya selebih-lebihnya 4 bulan.

  4. Badan Pimpinan Harian (BPH) Pimpinan Cabang akan di-karateker apabila melebihi masa jabatannya selebih-lebihnya 3 bulan.

  5. Badan Pimpinan Harian (BPH) Pimpinan Komisariat akan di-karateker apabila melebihi masa jabatannya selebih-lebihnya 3 bulan.

Pasal 33 Keputusan Musyawarah

  1. Keputusan Permusyawaratan diusahakan diambil dengan musyawarah untuk mufakat.

  2. Apabila keputusan permusyawaratan terpaksa dilakukan dengan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak, yaitu setengah lebih satu dari jumlah peserta yang memberikan hak suara.

  3. Pemungutan suara atas seseorang atau masalah yang penting dapat dilakukan secara tertulis dan rahasia, atau secara langsung.

  4. Apabila dalam pemungutan suara terdapat jumlah suara yang sama banyak, maka pemungutan suara diulangi dengan memberi kesempatan masing-masing pihak untuk menambah penjelasan. Apabila setelah tiga kali pemungutan suara ternyata hasilnya tetap sama atau tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan, pembicaraan dihentikan tanpa suatu keputusan, atau diserahkan kepada pimpinan di atasnya. Sedangkan untuk Muktamar atau Tanwir, keputusan diserahkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

BAB VI Pasal 34 LAPORAN

  1. Setiap Pimpinan berkewajiban untuk membuat laporan tentang keadaan IMM yang meliputi keorganisasian, gerakan, amal usaha, keuangan, dan inventarisasi organisasi, termasuk pula laporan bidang atau lembaga khusus.

  2. Laporan seperti dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada pimpinan di atasnya, dengan ketentuan: bagi Dewan Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang setiap 6 (enam) bulan, sedangkan bagi Komisariat setiap 3 (tiga) bulan.

BAB VII Pasal 35 KEUANGAN

  1. Keperluan IMM secara umum dibiayai bersama oleh Pimpinan Komisariat, Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Daerah, dan Dewan Pimpinan Pusat.

  2. Keperluan pimpinan IMM setempat dibiayai oleh Pimpinan yang bersangkutan berdasarkan keputusan musyawarah masing-masing.

  3. Uang Pangkal dan Iuran Anggota besarnya ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

  4. Distribusi Uang Pangkal dan Iuran Anggota diatur sebagai berikut: a. 50% untuk Pimpinan Komisariat. b. 25% untuk Pimpinan Cabang. c. 15% untuk Dewan Pimpinan Daerah. d. 10% untuk Dewan Pimpinan Pusat.

  5. Untuk memeriksa keabsahan laporan keuangan dan harta kekayaan, diatur sebagai berikut: a. Pemeriksaan dilakukan oleh tim verifikasi yang dibentuk sebelum permusyawaratan. b. Tim verifikasi dibentuk dari perwakilan pimpinan di bawahnya atau tim independen. c. Ketentuan tentang pemeriksaan diatur dengan peraturan khusus yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat. d. Hasil pemeriksaan dilaporkan dalam permusyawaratan.

BAB VIII Pasal 36 PERATURAN KHUSUS DAN PEDOMAN KERJA Setiap pimpinan dapat membuat peraturan khusus dan pedoman kerja asal tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang dibuat pimpinan di atasnya.

BAB IX Pasal 37 PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah oleh forum Muktamar, dan perubahannya sah apabila disetujui oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) dari peserta Muktamar yang hadir untuk membicarakan hal tersebut.

BAB X Pasal 38 KETENTUAN LAIN

  1. Segala ketentuan peraturan yang ada masih tetap berlaku sebelum ada ketentuan atau peraturan baru menurut Anggaran Rumah Tangga ini.

  2. Pedoman administrasi diatur oleh Dewan Pimpinan Pusat.

BAB XI Pasal 39 PENUTUP

  1. Segala peraturan yang bertentangan dengan peraturan dalam Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

  2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut dengan peraturan yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 40 Anggaran Rumah Tangga ini menjadi pengganti Anggaran Rumah Tangga sebelumnya, dan telah disahkan oleh forum Muktamar XX di Palembang, Sumatera Selatan, serta mulai berlaku sejak disahkannya oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Ditetapkan di: Palembang, Sumatera Selatan Tanggal: 2 Maret 2024